dc.description.abstract |
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui apakah kewajiban vaksinasi covid 19 ditinjau dari aspek hukum dan hak asasi manusia
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian yang digunakan adalah preskriptip yaitu penelitian dengan pengkajian atas berbagai sumber dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan
Kewajiban Vaksinasi Covid 19 Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu bersifat pemaparan untuk memperoleh gambaran tentang keadaan tertentu, pada saat tertentu, atau mengenai peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa, ”Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi,maupun sosial.” Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat sebagai suatu hak asasi manusia juga sekaligus merupakan kewajiban asasi manusia Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan, bahwa “Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya,fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.” Jadi kewajiban untuk melaksanakan kegiatan pelaksanaan pelayanan kesehatan, masyarakat dan pemerintah harus bersenergi, Kedua, Dari pasal tersebut jelas pemerintahlah dan masyarakat bertnggungjawab dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya. Jadi pada prinsipnya vaksinasi bukan sekedar masalah kesehatan pribadi saja, melainkan mencegah penularan dan membentuk perlindungan kekebalan tubuh setiap orang, sebab hidup di tengah masyarakat prinsipnya bukan hanya menyelamatkan diri sendiri tapi juga menyelamatkan orang lain yang membutuhkan perlindungan. Jadi vaksinasi merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk di berikan kepada warganya sebagai hak agar tetap sehat dan aman dari kemungkinan infeksi virus, dan pada dasarnya setiap orang tidak bisa
menolak untuk divaksin, karena orang yang menolak divaksi juga wajib menghormati hak asasi orang lain.
Kata Kunci : Kewajiban Vaksinasi Covid 19 ,Hukum Dan Hak Asasi Manusia |
|