Abstract:
PERLINDUNGAN HAM TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DI
MEDIA SOSIAL ( Studi Kasus Putusan Nomor 61/Pid.Sus/2018/PN.Ktb )
Muhammad Auliya Rahman
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui prinsip perlindungan
dan pembatasan Hak Asasi Manusia terhadapt kebebasan berpendapat di media
sosial dan 2) Untuk mengetahui pengaturan kebebasan berpendapat di media sosial
yang lebih tepat dalam hukum tanpa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut kesimpulan penilitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini,
diperoleh hasil pertama bahwa Pertama, Kebebasan berpendapat di media sosial
masih sangat terbatas dan masih terdapat beberapa kekurangan dalam artian belum
dari kata sesuai dengan prinsip perlindungan dan pembatasan Hak Asasi Manusia
terhadap kebebasan berpendapat di media sosial. Perlindungan terhadap kebebasan
berpendapat dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) belum mendapat perlindungan sebagaimana mestinya.
Dalam Undang-Undang ITE ini, hanya terdapat satu ketentuan pasal yang berkaitan
dengan hak kebebasan berpendapat di media sosial, yaitu Pasal 27 ayat (3) yang
berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang
memiliki muatan penghinaan da/atau pencemaran nama baik.” Pasal tersebut diatur
dalam Bab tentang perbuatan yang dilarang, sehingga dapat dikatakan hanya
memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang memanfaatkan teknologi
internet. Dengan hanya memuat ketentuan tentang kewajiban, maka UU No. 11
Tahun 2008 tentang ITE ini cenderung bersifat mengekang kebebasan dalam
berpendapat di media sosial setiap orang dan dapat berkaibat kesalahan dalam
pengartian/ multitafsir. Sebab tidak dimuatnya secara jelas hak-hak yang dapat
dimiliki oleh setiap pengguna media sosial. Kedua, Meninjau Putusan Peradilan
yang menerapkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP ternyata tidak sepenuhnya sesuai
dengan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang terkandung dalam Pasal 19
ICCPR. Disini diartikan bahwa pembatasan hak atas kebebasan berpendapat dan
berekspresi pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengejang hak atas kebebasan
berpendapat dan berekspresi. Prinsip-prinsip dalam Pasal 19 ICCPR yang belum
sesuai dengan esensi dari Paal 310 dan Pasal 311 KUHP dalam hal undang-undang
pencemaran nama baik yang belum memiliki rumusan objektif yang tidak ambigu
dan belum pula diperinci secara sempit dan tepat, prinsip perlindungan atas
kepentingan reputasi yang sah, dimana harus didukung dengan tujuan yang jelas
dalam melindungi kepentingan repuasi yang sah dan menunjukkan dampak yang
ditimbulkan.
Kata Kunci: Perlindungan HAM, Kebebasan Berpendapat, UU ITE