Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini Untuk mengetahui dan menganalisa apakah kebebasan
tersangka dalam memberikan keterangan dihadapan penydik Polres Tapin terjamin dan Untuk
mengetahui upaya penyidik Polres Tapin dalam menjamin kebebasan tersangka dalam
memberikan keterangan. Penelitian Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris, bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian bersifat deskritif
analitis. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaksanaan
Perlindungan Tersangka Dalam Memberikan Keterangan Pada Proses Penyidikan Di Polres
Tapin Dapat Diketahui telah memenuhi aturan yang ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana, namun dalam hal pemberian bantuan hukum seharusnya penyidik polres tetap
memberikan bantuan dan walaupun tersangka menolak apapun alasannya itu tidak boleh
diberikan surat pernyataan karena pada pasal 57 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
telah wajibkan seorang tersangka atau terdakwa dengan dakwaan diatas 5 Tahun wajib
didampingi penasehat hukum. Kedua, dalam menjalankan tugas nya Penyidik Polres Tapin
melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagian sudah menjamin kebebasan terhadap
tersangka sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Kehakiman, Undang-Undang Hak Asasi
Manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun memiliki kendala di Sumber
Daya Manusia nya sendiri dalam hal penguasaan kasus dikarenakan kurangnya pengalaman.
Kata Kunci : Pemeriksaan Tersangka, Penyidikan, Penyidik Polres