Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan sanksi pidana dan apakah termasuk tindak pidana perbuatan terhadap penggunaan nama orang lain dalam surat kepemilikan kendaraan bermotor untuk menghindari pajak progresif. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Tidak termasuk dalam tindak pidana apabila menghindari pajak progresif. Asalkan pemilik mobil yang asli tetap membayar pajak mobil tersebut tiap tahunnya. Dan tidak memalsukan identitas atau memalsukan alamat dalam surat kepemilikan kendaraan bermotor. Kedua, Pengaturan selama ini terhadap wajib pajak hanya mengatur tentang tidak melakukan pembayaran pajak, tindak pidana wajib pajak dan sanksi administrasi. Pengaturan tentang sanksi pidana pajak ada berupa denda pajak atau berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan. Pengaturan sanksi tentang tindak pidana perpajakan saat ini tidak banyak pengaturan yang dibuat dalam tindak pidana perpajakan sehingga masih banyak masyarakat yang melanggar atau melakukan hal yang bisa saja dapat merugikan negara.
Kata Kunci : Pajak Progresif, Sanksi pidana, Wajib Pajak