Abstract:
Dibuatnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme lanjutan apabila penyedikan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil apabila selesai dilakukan, dan tidak lain juga untuk memenuhi persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana hokum. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Normatif, yang akan menggambarkan tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yakni penelitian yang memberi pemahaman terhadap permasalahan norma yang menginventarisir Peraturan Perundang-undangan hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada kurun waktu tertentu dari sudut pandang normatif.
Menurut hasil penelitian ini bahwa: Pertama Proses penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahap penyelidikan, penindakan, pemeriksaan serta penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Esensi dari penyelidikan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan kegiatan mengumpulkan bahan dan keterangan. Melalui fungsi “Koordinasi dan Pengawasan” diharapkan penyidik PPNS dapat memaksimalkan profesionalismenya sebagai penyidik. Kedua PPNS harus ditempatkan pada posisi yang setara dengan penyidik Polri secara proporsional dan professional. Kemudian PPNS seharusnya lebih sering mengambil inisiatif penyidikan dan tindakan-tindakan untuk penegakan hukum atas Undang-undang dibidangnya. Dengan demikian demi terciptanya efisiensi dalam penyelesaian perkara apabila penyidik pegawai negeri sipil telah menyelesaikan penyidikan, sebaiknya langsung bisa disetorkan ke penuntut umum, tidak perlu lagi ke penyidik polri.