Abstract:
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui pelaksanaan hukum terhadap pengendara yang menggunakan handphone dan untuk mengetahui apa saja kendala dalam menegakkan sanksi tersebut di Kota Banjarmasin. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersumber pada data primer berupa penelitian lapangan yang didukung dengan data sekunder. Adapun sifat penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mana selain memberikan deskripsi atau gambaran secara sistematis, penelitian ini juga diolah dan dianalisis untuk diambil sebuah kesimpulan.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Dalam menegakkan pasal 283 satlantas berupaya agar para pengendara yang menggunakan handphone di jalan agar lebih mengetahui aturan berkendara seperti dalam pasal 283 selain itu juga menghindari resiko terjadinya kecelakaan dikarenakan pengendara yng kurang konsentrasi. Kedua, Kendala yang dihadapi Satlantas dalam menegakkan pasal 283 untuk pengendara motor apabila ada para pengendara yang ketahuan memegang handphone di jalan dan polisi ingin menilang, para pengendara melajukan kendaraannya hal ini tentu saja sangat berbahaya untuk pengguna motor yang ada di sekitarnya, dan untuk pengendara mobil kerap ada yang memakai kaca yang gelap dan apabila dari luar tidak terlihat menggunakan handphone atau tidak.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Polresta Banjarmasin, Pengendara Motor, Handphone, Banjarmasin.