Abstract:
PROBLEMATIKA PENGAKUAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SENGKETA PERDATA
Puteri Amrina Rosyada
ABSTRAK
Maksud dari penilitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan alat bukti pengakuan yang diberikan secara tertulis dalam hukum acara perdata dan untuk megetahui dapat atau tidaknya pengakuan dalam perkara perdata dicabut ketika proses upaya hukum dilakukan.
Penelitian skripsi ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bersamaan bahan hukum yang digunakan dalam memperoleh melalui studi kepustakaan (liberty research) dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan semua tulisan yang berhubungan dengan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan objek yang akan dikaji yaitu; berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama nilai kekuatan alat bukti pengakuan di Hukum Acara Perdata berbeda-beda, kekuatan alat bukti pengakuan yang diberikan secara tertulis yang diberikan di depan pengadilan diatur dalam Pasal 174 HIR (Herzien Inlandsch Reglement ) tepatnya di muka hakim tentunya memiliki bukti kekuatan yang sempurna, sedangkan alat bukti pengakuan yang diberikan secara tertulis diluar persidangan dianggap Alat Bukti Tertulis dengan bukti kekuatan yang bebas namun tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. Kedua pengakuan yang sudah masuk menjadi alat bukti dalam suatu perdata tidak dapat lagi ditarik kembali maupun dicabut berdasarkan yang teratur dalam Pasal 1926 KUHPerdata oleh sang pihak dalam tingkatan peradilan (hingga upaya hukum) manapun, terkecuali pihak yang bersangkutan dapat membuktikan adanya kekhilafan yang terdapat dalam pengakuannya tersebut. Maupun Dengan alasan seolah-olah orang yang melakukan pengakuan keliru tentang hukumnya, suatu pengakuan tidak dapat ditarik kembali.
Kata Kunci : Pengakuan, Bukti Kekuatan, Upaya Hukum