Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tindak pidana santet dalam hukum di Indonesia dan mengetahui apakah pelaku perbuatan santet dapat dipidana dan dapat dikriminalisasikan. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Santet termasuk kriminalisasi karena dapat membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain dan menyakiti orang lain dengan sengaja. Maka santet dapat dikatakan bisa ditindak ke jalur hukum dan memiliki sanksi pidana. Kedua, Pelaku santet di Indonesia selama ini tidak dapat dikenai sanksi pidana, karena terhalang oleh sistem hukum di Indonesia yang menjunjung tinggi asas legalitas. Upaya untuk memasukan delik santet dalam hukum pidana di Indonesia memang bukanlah hal yang mudah. Meskipun perbuatan santet dipandang sebagai perbuatan jahat, namun perbuatan tersebut sulit untuk dibuktikan.
Kata kunci : Santet, Kriminalisasi, Pelaku santet