dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penyusunan materi muatan ketentuan pidana dalam Perpu dan juga untuk mengetahui bagaimana pembatasan materi muatan ketentuan pidana yang perlu dilakukan dalam Perpu. Hasil penelitian ini menandakan bahwa: Pertama, dasar pengaturan penyusunanan materi muatan ketentuan pidana saat ini walaupun tidak ada peraturan yang secara rinci mengaturnya berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2011. Kedua, Pembatasan materi muatan ketentuan pidana dalam Perpu dapat dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan. Pertama, pembatasan terhadap makna “kegentingan yang memaksa” yaitu Presiden dalam mengeluarkan Perpu dan begitu juga dengan DPR dapat dijadikan landasan terhadap Perpu untuk ditetapkan menjadi UU harus berpedoman dengan syarat “kegentingan yang memaksa” pada PMK No. 138/ PUU-VII/2009. Kedua, pembatasan masa keberlakuan Perpu dalam hal ini Perpu bisa menjadi prioritas utama DPR terlebih dahulu setelah Perpu diundangkan untuk segera mendapat kepastian hukum. Ketiga, pembatasan materi muatan ketentuan pidana dalam Perpu itu sendiri dengan cara pembatasan terhadap hukum materilnya yaitu tidak boleh memuat ketentuan pidana yang tidak dapat ditarik kembali (irreversible) maupun hukum acaranya (hukum formil) yaitu tidak boleh menyimpangi KUHAP.
Kata Kunci : Problematika, Materi Muatan Ketentuan Pidana, Perpu. |
|