Repo Mhs ULM

PROBLEMATIKA MATERI MUATAN KETENTUANPIDANA DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Show simple item record

dc.contributor.author Ahmad Busiri
dc.date.accessioned 2022-03-23T11:42:47Z
dc.date.available 2022-03-23T11:42:47Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/30996
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penyusunan materi muatan ketentuan pidana dalam Perpu dan juga untuk mengetahui bagaimana pembatasan materi muatan ketentuan pidana yang perlu dilakukan dalam Perpu. Hasil penelitian ini menandakan bahwa: Pertama, dasar pengaturan penyusunanan materi muatan ketentuan pidana saat ini walaupun tidak ada peraturan yang secara rinci mengaturnya berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2011. Kedua, Pembatasan materi muatan ketentuan pidana dalam Perpu dapat dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan. Pertama, pembatasan terhadap makna “kegentingan yang memaksa” yaitu Presiden dalam mengeluarkan Perpu dan begitu juga dengan DPR dapat dijadikan landasan terhadap Perpu untuk ditetapkan menjadi UU harus berpedoman dengan syarat “kegentingan yang memaksa” pada PMK No. 138/ PUU-VII/2009. Kedua, pembatasan masa keberlakuan Perpu dalam hal ini Perpu bisa menjadi prioritas utama DPR terlebih dahulu setelah Perpu diundangkan untuk segera mendapat kepastian hukum. Ketiga, pembatasan materi muatan ketentuan pidana dalam Perpu itu sendiri dengan cara pembatasan terhadap hukum materilnya yaitu tidak boleh memuat ketentuan pidana yang tidak dapat ditarik kembali (irreversible) maupun hukum acaranya (hukum formil) yaitu tidak boleh menyimpangi KUHAP. Kata Kunci : Problematika, Materi Muatan Ketentuan Pidana, Perpu.
dc.title PROBLEMATIKA MATERI MUATAN KETENTUANPIDANA DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account