dc.description.abstract |
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE
YANG DIBATALKAN SECARA SEPIHAK OLEH PEMBELI
Panggih Aji Ma’ruf
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penjual yang mengalami kerugian karena pembeli yang melakukan pembatalan pesanan secara sepihak serta untuk mengetahui bagaimana penjual online dapat memeperoleh ganti kerugian atas pembeli yang sengaja membatalkan
pesannanya yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang ITE. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual
(conceptual approach) yaitu mencari asas-asas, doktrin-doktrin, dan sumber hukum
dalam arti filosofis yuridis. Penelitian ini bersifat preskriptif. Dan bahan hukum
yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, Perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang mengalami kerugian dapat dilihat di dalam Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya buku III yang mengatur mengenai perikatan baik yang timbul akibat perjanjian maupun undang-undang, termasuk juga mengenai perjanjian jual beli antara kreditur dan debitur, jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ini dapat di jadikan perlindungan hukum preventif dan represif, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pada pasal 6 ayat 1 dan 2 menyebutkan mengenai perlindungan hukum dan juga hak untuk mendapatkan pembayaran atas barang
yang di perjual belikan di dalam perjanjian tersebut. Namun meskipun mempunyai perlindungan hukum akan tetapi menurut penulis perlindungan hukum bagi pelaku usaha masih kurang efektif apalagi dengan masuknya era digital yang telah berkembang semakin pesat di Indonesia terutama e-commerce yang semakin maju.
Kedua, Ganti kerugian terhadap pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat
pembeli yang melakukan wanprestasi dapat di dasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya buku III bab V yang mengatur tentang ganti kerugian, ganti kerugian yang dapat di tuntut oleh pelaku usaha yaitu; biaya, kerugian, dan bunga. Pelaku usaha dapat menuntut hal tersebut ke pengadilan jika
tidak dapat di selesaikan dengan itikad baik, tuntutan yang dapat di putuskan oleh undang-undang yaitu memaksa pembeli untuk melakukan pembayaran sesuai dengan isi perjanjian atau dengan pembatalan demi hukum.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Ganti Rugi. |
|