Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari Skripsi ini adalah untuk mengetahui mekanisme penyelenggaraan rehabilitasi pecandu narkotika berdasarkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2020, dan untuk mengetahui apakah dibedakan pecandu yang mampu dengan tidak mampu dalam mendapatkan fasilitas rehabilitasi atau tidak.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti bersifat deskriptif, yaitu penelitian ini berusaha menggambarkan sesuatu dan menjelaskan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi pecandu narkotika berdasarkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2020. Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, yaitu menelaah undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani serta untuk mempelajari konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dan undang-undang dasar. Penulisan memilih tipe penelitian hukum mengenai konflik hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan rehabilitasi pecandu narkotika berdasarkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2020. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa peraturan perundang-undangan. Perundang-undangan dikumpulkan dengan cara melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan rehabilitasi.
Menurut hasil penelitian Skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, proses rehabilitasi berbeda sesuai dengan kondisi pecandu tersebut. Kedua, tidak ada perbedaan fasilitas rehabilitasi bagi pecandu mampu dan tidak mampu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci : Pembiayaan, Rehabilitasi, Narkotika