Abstract:
PEREKAMAN VIDEO TERHADAP PIHAK UNDANGAN KLARIFIKASI DALAM TAHAP PENYELIDIKAN
Siti Rifasya Aurelya Maudyna
Program Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat
aurelliafsy@gmail.com
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui mengenai apakah penyelidik memiliki wewenang untuk melakukan perekaman video terhadap pihak undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan dan mengetahui perlindungan hukum kepada pihak undangan klarifikasi apabila terjadi perekaman video diluar persetujuan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan mengunakan metode penelitian hukum normative, yang mana menggunakan studi kepustakaan yang bersumber dari buku – buku, artikel, jurnal, makalah, peraturan perundang – undangan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan penyelidikan dan undangan klarifikasi.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, penyelidik tidak dapat melakukan perekaman terhadap pihak undangan tanpa persetujuan dari pihak yang di undang. Pada proses undangan klarifikasi, seorang penyelidik harus memperhatikan dan mempertimbangjan keterangan yang diberikan dan tidak boleh bertindak diluar kewenangan. Karena penyelidikan merupakan tahapan awal dimana penyelidik belum memiliki wewenang berupa upaya paksa. Sehingga apabila penyelidik ingin merekam keterangan dari pihak yang di undang maka harus dengan izin yang diperiksa demi terwujudnya perlindungan hak asasi manusia dalam hukum acara pidana. Kedua, tidak ditemukan akibat hukum terhadap perekaman yang tidak setujui oleh pihak undangan klarifikasi namun pihak terlapor atau terperiksa yang mendapatkan kerugiaan berupa paksaan yang melanggar hak asasi manusia dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kode etik kepolisian dan aparat penyelidik tersebut akan dijatuhi sanksi kode etik dan sanksi disiplin maupun teguran, hal ini disebabkan karena karakteristik tahap penyelidikan adalah tahapan yang sangat dasar yakni untuk menetukan sebuah peristiwa dimana peristiwa tersebut apakah dapat ditingkatkan kedalam tahap penyidikan atau tidak. Urgensi perekaman terhadap keterangan pihak undangan menjadi sangat tidak vital karena tindakan penyelidik dalam proses penyelidikan belum bersifat Pro Justitia.
Kata Kunci : Perekaman Video, Undangan Klarifikasi, Penyelidikan