Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah guna memahami bagaimana hubungan para pihak pada jual beli online yang melibatkan reseller dan mendeskripsikan bagaimana tanggung jawab reseller atas kerugian konsumen pada transaksi jual beli secara online. Adapun jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan untuk sifat dari penelitian ini yaitu penelitian preskriptif.
Hasil penelitian skripsi ini adalah :
Pertama, Hubungan hukum diantara reseller dengan konsumen yang terbangun ialah hubungan atau perikatan hukum jual beli. Hubungan hukum distributor dan reseller yaitu hubungan hukum jual beli, yang mana distributor disebut sebagai pihak penjual dan reseller disebut sebagai pihak pembelinya yang nantinya akan menjual ulang pada level harga yang lebih tinggi. Hubungan antara reseller dengan bank adalah hubungan kepercayaan yang mana bank selaku badan usaha yang menampung dana, pada hal ini reseller merupakan salah satu nasabah dari bank yang bersangkutan. Sedangkan konsumen merupakan nasabah tetapi tidak mesti menjadi nasabah dari bank yang bersangkutan. Hubungan konsumen dengan pihak pengiriman merupakan hubungan hukum yang tidak langsung.
Kedua, Pertanggung jawaban reseller ditentukan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen didalam Pasal 19 yang mewajibkan pelaku usaha dalam hal ini reseller untuk menggantikan kerugian atas kerugian yang dialami oleh konsumen, dan berdasarkan PP No. 82 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik didalam Pasal 49 menuangkan bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk mengasihkan batasan waktu kepada konsumen agar memulangkan apabila barang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam batas waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi merupakan tenggang pemberian ganti kerugian dilakukan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Reseller, Perlindungan konsumen, Jual beli online.