Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan Visum Et Repertum
yang dibuat tanpa prosedur yang benar, serta untuk mengetahui langkah hukum
terdakwa terhadap Visum Et Repertum yang dibuat tanpa prosedur.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum Normatif,yaitu penelitian yang
memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan-
bahan hukum yang dilakukan oleh peneliti bersifat deskriftip analitis, yaitu
mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap permasalahan yang diteliti, hasi
lpenelitian yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya
mengenai Keabsahan Visum Et Repertum Yang Di Buat Tanpa Prosedur Yang
Benar. Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan Peraturan perundang-
undangan, yaitu menelaah undang-undang yang bersangkutan dengan isu hukum,
serta mempelajari konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan
undang-undang lainnya atau antara undang-undang dan undang-undang dasar.
Penelitian ini memilih tipe penelitian hukum mengenai kekaburan hukum yang
berkaitan dengan Keabsahan Visum Et Repertum Yang Di Buat Tanpa Prosedur
Yang Benar. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan
mengumpulkan bahan hukum dari peraturan perundang-undangan dan data
kepustakaan dari buku dan jurnal-jurnal penelitian.
Menurut hasil penelitian Skripi ini menunjukan bahwa : Pertama, Perlu adanya
aturan jelas mengenai bagaimana penilaian keabsahan Visum Et Repertumditinjau
dari prosedurnya. Dengan kata lain, perlu rumusan baku mengenai bagaimana
menanganiVisum Et Repertumyang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan.
Kedua, Perlu adanya edukasi atau pemahaman bagi terdakwa mengenai Visum Et
Repertum. Pihak kuasa hukum terdakwa juga perlu untuk menyadari bahwa
kedudukan Visum Et Repertumbukanlah bukti utama, melainkan alat bukti sah yang
menjadi pelengkap bagi hakim.
Kata Kunci: Visum Et Repertum, Prosedur, Keabsahan