Abstract:
Tujuan melakukan penelitian ini agar dapat mengetahui tentang kriteria dan syarat rekaman suara yang dapat menjadi alat bukti sah didalam penyidikan perkara Korupsi. Adapun jenis penelitiannya yaitu menggunakan penelitian normatif dan untuk sifat dari penelitian ini yaitu deskriptif.
Pada hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa :
Pertama, kriteria voice recording yang bisa menjadi bukti atau penyadapan yang didapatkan secara legal menurut UU. Kriteria rekaman suara boleh digunakan jadi alat bukti dalam persidangan perkara korupsi yang bisa digunakan menjadi alat bukti hanya rekaman/penyadapan yang dilakukan oleh KPK, sementara rekaman atau penyadapan dilakukan orang biasa hanyalah digunakan untuk dasar petunjuk dimulainya penyidikan. Rekaman suara digunakan sebagais bukti petunjuk pada proses penegakan hukum dari anjuran kejaksaan, kepolisian, dan juga lembaga penegak lainnya.
Kedua, syarat voice recording bisa menjadi bukti dalam perkara korupsi yaitu rekaman suara tersebut didukung oleh alat bukti lain. Rekaman suara dapat diakui kedudukannya atas ketentuan bukti elektronik wajib menggunakan sistem legal, tidak dengan cara diam-diam melakukan penyadapan tanpa ijin/illegal.
Kata Kunci : Alat Bukti Rekaman Suara, alat bukti elektronik, tindak pidana korupsi.