dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertama mengetahui bagaimana tanggung jawab bagi panitera pengganti kalau terjadi kekeliruan dalam tugasnya dan yang kedua untuk mengetahui apa akibat hukum pada putusan pengadilan yang didasari kekeliruan dalam mencatat keterangan saksi oleh panitera pengganti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama pentingnya kedudukan panitera pengganti dalam persidangan yang mana antara hakim dengan panitera pengganti merupakan satu kesatuan yang tak terpisah demi mewujudkan kebenaran dan keadilan dalam membuat pertimbangan dan memutus suatu perkara yang didasari oleh catatan persidangan, maka tanggungjawab terhadap seorang panitera pengganti kalau terjadi kekeliruan dalam menjalankan tugasnya hanya dijelaskan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Keputusan Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, tetapi di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum tidak ada menjelaskan secara rinci mengenai sanksi panitera pengganti yang lalai. Kedua tugas seorang panitera pengganti tentunya cukup menentukan dalam proses persidangan agar menghasilkan putusan yang berkualitas dan memenuhi rasa keadilan bagi para pihak. Akibat hukum putusan pengadilan yang didasari kekeliruan dalam mencatat keterangan saksi oleh panitera pengganti, terhadap putusan tersebut tidak ada akibat hukumnya, tetapi panitera pengganti itu dapat dikenakan hukuman unprofessional conduct dan apabila pihak berperkara merasa dirugikan atas putusan tersebut dapat mengajukan banding dan dapat melaporkan panitera pengganti agar dilakukan
pemeriksaan oleh Badan Pengawas.
Kata Kunci : Panitera Pengganti, Catatan Persidangan, Kekeliruan, Putusan |
|