Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pengharmonisasian rancangan peraturan daerah inisiatif eksekutif ditinjau dari aspek hak asasi manusia serta upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dalam mencegah peraturan daerah diskriminatif gender. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris dengan data utama berupa wawancara terhadap Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan serta studi kepustakaan sebagai bahan pendukung.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, indikator yang digunakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dalam pengharmonisasian yang menekankan pada aspek hak asasi manusia maupun gender mencakup peraturan terkait hak asasi manusia, termasuk di dalamnya Undang-Undang Dasar NRI 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta peraturan terkait pengarusutamaan gender. Berdasarkan analisis, dalam kurun waktu Juni hingga Desember 2021, ditemukan satu rancangan peraturan daerah yang terindikasi diskriminatif gender. Kedua, upaya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mencegah peraturan daerah diskriminatif gender adalah dengan menggunakan indikator hak asasi manusia dalam kegiatan harmonisasinya.
Kata kunci: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Harmonisasi, Hak Asasi Manusia, Gender.