dc.description.abstract |
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perkawinan Transseksual yang diubah berdasarkan penetapan pengadilan dan mengetahui bagaimana akibat hukum perkawinan Transseksual apabila perkawinan tersebut telah dilaksanakan. Adapun jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan memaparkan fakta-fakta yang ada secara menyeluruh terkait permasalahan yang peneliti angkat. Kemudian persoalan dapat dipahami dan dianalisis secara kualitatif
Adapun hasil penelitian skripsi ini diharapkan untuk: Pertama, Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga berdasarkan perkawinan yang sah. Namun perkawinan yang sah harus didasari hukum agama serta kepercayaannya, hal ini dipertegas dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Perkawinan. Berdasarkan kasus Danuri Slamet, maka perkawinan yang dikemudian hari ia laksanakan tidak sah dikarenakan dalam Islam perbuatan pergantian kelamin yang ia lakukan dilarang dan dianggap sebagai keinginan duniawi yang disertai dengan nafsu semata. Kedua, Adapun akibat hukumnya pertama, ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita yaitu hanya dilakukan oleh seseorang yang terlahir secara lahiriah dan biologis sebagai seorang wanita atau pria dan tidak dapat dipersamakan dengan seorang transseksual. Kedua, Untuk membentuk keluarga yaitu ketika seorang transseksual memutuskan untuk mengganti kelaminnya maka ketika ia akan menikah ia tetap tidak dapat memberikan keturunan. Ketiga, Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu dalam Islam perkawinan ini tidak sah karena itu merupakan perbuatan yang diharamkan, namun ketika ia telah terlanjur menikah maka perkawinan tersebut harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah ada.
Kata Kunci: Perkawinan, Transseksual, Penetapan Pengadilan |
|