Abstract:
Faktor Penyebab Terjadinya Pertambangan Galian C Tanpa Izin di Desa Wawai Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Muhammad Aditya Rahman
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui lebih dalam mengenai faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pertambangan galian C tanpa izin di Desa Wawai Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan mencari upaya atau solusi pemecahan masalah untuk menanggulangi permasalahan pertambangan galian C tanpa izin tersebut. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu metode penelitian yang bersumber pada data primer berupa penelitian lapangan yang didukung dengan data sekunder. Adapun untuk sifat penelitian ini bersifat deskriptif yang bertujuan memberikan gambaran secara sistematis mengenai permasalahan yang sedang diteliti.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, pada pertambangan galian C tanpa izin di Desa Wawai Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah memiliki banyak faktor yang berpengaruh yang menyebabkannya yakni faktor adanya pengaturan terkait persyaratan pembuatan izin usaha pertambangan yang berbelit-belit, minimnya sosialisasi maupun penyuluhan mengenai ketentuan peraturan perundangan pertambangan, ingin menghindari ketentuan-ketentuan yang berlaku, pembiaran dan lemahnya penegakan hukum, serta faktor ekonomi dan lingkungan sosial masyarakat sendiri. Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan serta faktor ekonomi dari masyarakat dan bahan galian merupakan faktor utama yang menyebabkan permasalahan pertambangan galian C tanpa izin ini tak berkesudahan hingga sampai sekarang. Kedua, Ada beberapa langkah upaya penanggulangan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir dan menghentikan maraknya pertambangan tanpa izin di Desa Wawai Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yaitu dengan upaya penanggulangan preventif (pencegahan) dan represif (penindakan) seperti melakukan penyuluhan hukum, pemasangan spanduk, melakukan pelegalan terhadap lokasi pertambangan yang sebelumnya ilegal, melakukan mediasi guna menyelesaikan permasalahan, melakukan pengawasan rutin, dan tindakan tegas terakhir yaitu dengan melakukan penyitaan peralatan tambang serta penutupan lokasi pertambangan.
Kata Kunci: Pertambangan tanpa izin, Faktor penyebab, Galian C.