Abstract:
ABSTRAK. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui peran dinas sosial kabupaten tapin dalam membuat laporan sosial korban kekerasan seksual pada anak, dan hambatan yang dihadapi para pekerja sosial di dinas sosial kabupaten tapin dalam membuat laporan sosial korban kekerasan seksual pada anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan dinas sosial kabupaten tapin, khususnya pada bidang rehabilitasi sosial berkenaan dengan pembuatan laporan sosial korban kekerasan seksual pada anak. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, pembuatan laporan sosial korban kekerasan seksual pada anak telah dilakukan oleh para pekerja sosial di dinas sosial kabupaten tapin yang mana pembuatan laporan sosial oleh pekerja sosial di atur di dalam Undang – Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 Tahun 2012 pada Pasal 27 Ayat (3) bahwasanya dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap anak korban dan anak saksi, penyidik wajib meminta laporan sosial dari pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Kedua, dalam rangka pembuatan laporan sosial korban kekerasan seksual pada anak para Perkerja Sosial Yang Bekerja Di Dinas Sosial Kabupaten Tapin menghadapi hambatan – hambatan, yaitu kesulitan meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan dan korban yang masih harus mendapatkan penanganan medis.
Kata Kunci : Peran Dinas Sosial, Laporan Sosial, Kekerasan Seksual pada