dc.description.abstract |
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai prostitusi khususnya pekerja seks komersial dalam Hukum Pidana Indonesia, bahwa adanya kekosongan hukum terhadap pekerja seks komersiaI pada KUHP atau Undang-Undang di Indonesla. Serta untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana atas pekerja seks komersial ini dimasa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai kesusilaan seperti KUHP, Undang-Undang maupun Peraturan Daerah.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pekerja seks komersial belum dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana di kerenakan belum adanya pasal dalam KUHP atau Undang-Undang di luar KUHP yang secara langsung mengatur pekerja seks komersial, pengaturan terhadap pekerja seks komersial hanya ada diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) yang sanksi pidananya lebih ringan karena termasuk dalam ketegori Pelanggaran dan pada tingkat Undang-Undang (KUHP) terjadi kekosongan hukum terhadap pekerja seks komersial ini sehingga pelaku tidak jera melakukan perbuatan tersebut karena belum ada sanksi pidana yang tegas, dan dibutuhkannya suatu kebijakan hukum pidana. Kedua, Kebijakan hukum pidana terhadap pekerja seks komersial masih belum ada yang mengatur pada tingkat Undang-Undang (KUHP), melalui jalur penal yaitu dengan Rancangan Undang-Undang KUHP pada delik kesusilaan tidak terdapat Pasal yang mengatur mengenai pekerja seks komersial, tetapi ada beberapa perluasan delik kesusilaan yang dapat ditafsirkan luas seperti Pasal tentang zina, juga perlunya pembaharuan terhadap substansi hukum pidana, struktur hukum pidana, dan budaya hukum pidana.
Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Pekerja Seks Komersial, Prostitusi. |
|