Abstract:
EFEKTIFITAS PEMBERIAN PROGRAM REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA
NARKOBA DI WILAYAH HUKUM BANJARMASIN
Deni Agus Andriani
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan
Negeri Banjarmasin dalam putusan yang menjatuhkan rehabilitasi terhadap pengguna
narkotika dan apa saja pertimbangan BNN Kota Banjarmasin dalam memberikan rehabilitasi
terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
empiris, yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan teknik wawancara dan studi
kepustakaan dalam mengumpulkan data yang ada.
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai pemberian hukuman
rehabilitasi dari Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada pengguna narkotika
berdasarkan kepada rekomendasi dari pihak BNN kota Banjarmasin dan juga berdasarkan pada
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Peraturan Bersama
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kedua, mengenai pertimbangan pemberian
hukuman rehabilitasi dari BNN kota Banjarmasin dalam proses penyidikannya yang juga
dibantu oleh penyidik dari kepolisian apabila selama penyidikan tidak ditemukan bukti bahwa
korban penyalahgunaan narkotika bukan seorang penjual atau pengedar maka BNN kota
Banjarmasin akan merekomendasikan rehabilitasi sebagai hukumannya. Hukuman rehabalitasi
yang dijalankan di BNN kota Banjarmasin berupa rehabilitasi rawat jalan dengan waktu
dimulai dari tiga bulan hingga enam bulan tergantung kepada apakah korban penyalahgunaan
narkotika sembuh atau tidak.
Kata kunci : Putusan Pengadilan, BNN, Rehabilitasi, Pengguna Narkotika.