Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Hak Tanggungan Sebagai Konsekuensi Jaminan Kredit Untuk Perlindungan Hukum Bagi Kepentingan Debitur Dalam Perjanjian Cross Collateral Jenis penelitian yang digunakan adalah Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap norma-norma melalui penelitian kepustakaan (library research) yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk mengetahui Hak Tanggungan Sebagai Konsekuensi Jaminan Kredit Untuk Perlindungan Hukum Bagi Kepentingan Debitur Dalam Perjanjian Cross Collateral Menurut hasil dari penelitian ini bahwa Pertama Perlindungan hukum terhadap Debitur dalam perjanjian cross collateral yang objek jaminannya tidak berikan oleh pihak kreditur, Dalam suatu perjanjian kredit/pembiayaan yang melibatkan jaminan-silang tersebut, umumnya juga menerapkan klausula cross default (wanprestasi-silang). Artinya, ketika debitur dinyatakan wanprestasi pada salah satu fasilitas/kredit, maka otomatis dianggap wanprestasi pada fasilitas/kredit lainnya. Tentu, penerapan klausula cross collateral dan cross default secara bersamaan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Pihak kreditur yang melanggar perjajian hanya melakukan perubahan perjanjian berdasarkan klausula yang telah disepakati ulang, tidak adanya pembatalan terhadap perjanjian yang terdahulu.Kedua Objek jaminan dalam hak tanggungan sebagai jaminan kredit untuk perlindungan hukum bagi kepentingan debitur tidak hilang sebagaimana yang sudah diperjanjikan, hanya saja mendapatkan pergantian dari pihak kreditur terhadap bunga atau angsuran yang telah disepakati sebagai pergantian kerugian yang dilakukan oleh kreditur terhadap debitur Kata Kunci: Konsekuensi Jaminan Kredit, Perlindungan Hukum, Perjanjian Cross Collateral