dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertama mengetahui bagaimana mekanisme penentuan sidang online Berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan yang kedua untuk mengetahui bagaimana penentuan sidang online dikaitkan dengan hak terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama penentuan pelaksanaan sidang secara online menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik pada pasal 2 ayat 2 menyebutkan pelaksanaan persidangan secara online dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung. Pada perma tersebut tidak dijelaskan dan diatur apa saja parameter yang detil terlebih pada masa pandemi Covid-19 saat ini mengenai pelaksanaan persidangan secara online dan dalam prakteknya persidangan secara online menuai penolakan dari terdakwa karena dianggap merugikan. Kedua pentingnya penentuan sidang online dalam pemenuhan hak terkdawa salah satunya berhak segera diadili oleh pengadilan. Penentuan sidang online menimbulkan adanya potensi hak-hak terdakwa yang tidak terpenuhi seperti pada pasal 50 KUHAP bahwa terdakwa berhak segera diajukan dan di ajukan perkaranya oleh Pengadilan. Adanya penundaan persidangan dan diperpanjangnya masa penahanan menimbulkan adanya rasa tidak ada kepastian hukum, adanya perlakuan sewenang-wenang dan wajar, juga mewujudkan peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. |
|