Abstract:
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TINDAKAN CONTEMPT OF COURT
Oleh :
Nur Arsyita*), Suprato**), Indah Ramadhany**)
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk memberikan masukan ilmu hukum pidana mengenai bagaimana penerapan Contempt of Court di Indonesia dan referensi akademis hukum pidana
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, termuat dalam butir 4 alina ke-4 tentang contempt of court di Indonesia, untuk dapat disebut contempt of court, harus mempunyai akibat, antara lain dapat merendahkan dan/atau kehormatan lembaga peradilan. Kedua, Jaksa memiliki kewenangan untuk membacakan dakwaan dan dijamin oleh hak aman yang melekat pada setiap warga Indonesia tanpa terkecuali karena bersangkutan dengan h.a.m. Selain itu juga MA mengeluarkan PERMA No 5 Thn 2020 Ttg Protokol Persidangan & Keamanan dalam lingkungan pengadilan
*) Mahasiswa Fakultas Hukum ULM.
**) Dosen Fakultas Hukum ULM.