dc.description.abstract |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbuatan memviralkan tindak pidana yang dilakukan oleh korban melalui media sosial termasuk tindak pidana atau bukan tindak pidana menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta untuk mengetahui seperti apa bentuk perlindungan hukum terhadap korban yang memviralkan tindak pidana yang dialaminya melalui media sosial. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual yang bertujuan mengkaji peraturan perundang-undangan dan bahan hukum terkait dengan kasus yang ada.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai perbuatan korban yang memviralkan tindak pidana yang dialaminya merupakan kejadian yang sedang marak terjadi ditengah pesatnya perkembangan teknologi informasi di era globalisasi. Terungkapnya kasus-kasus ini membuktikan bahwa saat ini dukungan publik menjadi jalur mudah dalam mencari keadilan. Tentu, hal ini tidak terlepas pula dari kurang efektifnya penegakkan hukum oleh aparat penegak hukum dengan banyaknya kesaksian dari korban yang telah mencoba membuat pengaduan lewat aparat penegak hukum yang kemudian kasus mereka tersebut tidak diproses akibat kurangnya bukti, maka jalur cepatnya adalah dengan memviralkan tindak pidana yang dialami. Namun, bukan berarti mempublikasikan tindak pidana yang dialami adalah jalur aman bagi korban, seringkali setelah tindak pidana yang dialami korban menjadi viral, korban malah diancam untuk dijerat balik dengan Delik Pencemaran Nama Baik yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, perlindungan hukum bagi korban yang memviralkan tindak pidana yang dialaminya masih dirasa kurang, apalagi di ranah media sosial. Beberapa korban malah merasa tidak aman dan nyaman, baik itu karena rasa malu atau perundungan yang dilakukan oleh pengguna lain di media sosial, sampai ancaman dijerat balik dengan Delik Pencemaran Nama Baik yang terdapat pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut tentu kemudian dipertanyakan mengenai seperti apa perlindungan hukum yang harus diberikan kepada korban yang memviralkan tindak pidana yang dialaminya.
Kata Kunci; Perlindungan Hukum, Korban, Viral, Tindak Pidana |
|