Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk restitusi kepada korban
kecelakaan lalu lintas dan juga perdamaian berupa restitusi dalam kasus
kecelakaan lalu lintas dilihat dari teori victimologi Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas maupun restitusi,
identifikasi masalah dan menganalisa secara kualiatatif.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama: Bentuk retitusi
kepada korban kecelakaan lalu lintas berupa ganti kerugian dari pelaku kepada
pihak korban atau ahli waris korban.Kedua Perdamaian berupa restitusi
merupakan model yang memberi manfaat kepada korban atau ahli waris korban
jika dilihat dari teori viktimologi.
Kata kunci : Restitusi, Korban, kecelakaan lalu lintas, Teori Viktimologi