Repo Mhs ULM

HUBUNGAN KELEMBAGAAN OMBUDSMAN NASIONAL DENGAN OMBUDSMAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008

Show simple item record

dc.contributor.author Sarah Medina
dc.date.accessioned 2022-06-16T06:52:32Z
dc.date.available 2022-06-16T06:52:32Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/32453
dc.description.abstract Penelitian skripsi ini berangkat dari fakta bahwasannya Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar. Sehingga dalam hal ini, negara memliki birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, adil, dan mensejahterahkan rakyatnya. Secara praktis, negara berperan dalam banyak aspek kehidupan masyarakat, dalam hal tersebut secara umum disebut sebagai pelayan masyarakat (beshntrzorg atau public service), yaitu dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan supaya terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pelayanan publik apabila dipandang dari aspek hukum maka menjadi sebuah kewajiban bagi negara berdasarkan amanat yang oleh konstitusi, kemudian negara menyelenggarakan suatu pelayanan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar kepada masyarakat. Sedangkan bagi masyarakat, pelayanan publik menjadi sebuah hak yang harus dipenuhi dan dapat dituntut dari negara. Berangkat dari pemikiran yang seperti itu, maka penulis tertarik untuk membahasn mengenai kelembagaan Ombudsman di Indonesia, yang merupakan lembaga yang dibentuk guna menjaga terlaksananya pelayanan publik, tidak hanya di pusat, namun juga sampai dengan di daerah-daerah. Hasil akhir penelitian skripsi ini menunjukkan, bahwa : Pertama, hubungan antara lembaga Ombudsman Daerah Jawa Timur dengan Ombudsman Nasional ditinjau dari sisi yuridis dan fakta yang terjadi di lapangan, dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Daerah, dalam hal ini yang menjadi obyek penelitian penulis ialah Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Wilayah Kota Surabaya memiliki hubungan timbal balik khususnya dalam aspek pengawasan pelayanan publik. Kedua, mengenai wewenang pengawasan Ombudsman Nasional kepada Ombudsman Daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, pada Bab IX Pasal 43, mengatur mengenai diperbolehkannya dibentuk Ombudsman Perwakilan Daerah, sepanjang dirasa perlu. Kata Kunci : Pelayanan Publik, Ombudsman, Maladministrasi.
dc.title HUBUNGAN KELEMBAGAAN OMBUDSMAN NASIONAL DENGAN OMBUDSMAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account