Abstract:
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Sherlyana Amelia Saputri
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dapat atau tidaknya korban kekerasan seksual mendapatkan Salinan hasil visum et repertum pada tingkat penyidikan dan juga untuk mengetahui upaya yang dapat ditempuh oleh pihak korban kekerasan seksual terhadap putusan pengadilan yang dirasa belum adil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan peneliti dengan studi kepustakaan, dimana peneliti melakukan penelitian yang bersumber pada buku-buku, artikel, jurnal, makalah, peraturan perundang-undangan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum korban, kekerasan seksual, visum et repertum dan upaya hukum yang dilakukan.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Korban tidak dapat meminta Salinan hasil visum karena belum diaturnya tentang hak korban untuk mendapatkan visum et repertum guna kepentingan pemeriksaan juga kepentingan diri sendiri. Namun, korban yang didampingi oleh Pihak LPSK berhak mendapatkan perkembangan kasus, salah satunya meminta Salinan hasil visum et repertum. Kedua, Langkah hukum yang dapat ditempuh korban dapat berupa upaya ganti kerugian yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, pada Pasal 95 KUHAP hanya menjelaskan mengenai ganti kerugian terhadap tersangka/pelaku. Namun, pada pasal tersebut tidak mengatur mengenai ganti kerugian untuk korban, tidak adanya peraturan yang secara jelas mengatur mengenai hak yang seharusnya didapatkan oleh korban misalnya kompensasi ataupun restitusi.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, Korban, Kekerasan Seksual