Abstract:
ANALISIS HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN
DI KOTA BANJARMASIN
Amos Hasahatan Simanjorang
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemerintah untuk memberikan upaya pencegahan dan pembinaan terhadap anak jalanan.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pengaturan dari aspek hukum dalam pencegahan aktivitas anak jalanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Terlantar. Dalam penyelenggaraan tersebut terdapat wewenang pemerintah agar melakukan usaha untuk pencegahan aktivitas anak jalanan. Namun pada implementasinya dirasa kurang terstruktur. Perlu adanya koordinasi antar lintas sektor yang melipti kebijakan, program dan realitas dilapangan. Kedua, Pemerintahan daerah kota banjarmasin dalam memberikan tanggung jawab baik secara yuridis maupun sosial. Yang mana secara yuridis pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan upaya pencegahan dan pembinaan terhadap anak jalanan sedangkan secara sosial pemerintah haruslah turut berkontribusi dalam tumbuh kembang anak. Dalam kasus ini perlu adanya kerjasama antara pemerintah, LSM, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat sekitar untuk memenuhi hak-hak anak jalanan seperti yang tertulis dalam pengaturan yang berjalan.
Kata Kunci: Perlindungan Anak, Hak-hak Anak Jalanan, Pemerintah Daerah