Abstract:
Tujuan penelitian hukum dalam skripsi ini ialah untuk memahami kedudukan hukum penggunaan perjanjian jaminan beli kembali (buyback guarantee) dalam lingkup KPR dan untuk mengetahui serta memahami bagaimana tanggung gugat pihak developer/pengembang terhadap konsumen kredit yang dirugikan dalam penggunaan akta jaminan beli kembali (buyback guarantee) pada KPR yang bermasalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Kajian bahan hukum melalui pengumpulan dan analisis bahan hukum secara terus menerus dengan masalah yang diteliti. Tipe penelitian hukum doktrinal, masalah yang diajukan, dibahas dan dideskripsikan dalam kajian terfokus menerapkan kaidah atau norma hukum positif.. Penelusuran bahan hukum dilakukan dengan membaca, melihat, mendengarkan, maupun melalui penelusuran menggunakan media internet yang disusun berdasarkan pokok permasalahan dalam penelitian hukum ini.
Dari hasil penelitian hukum skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kedudukan akta buyback guarantee dalam sistem hukum penjaminan tidak berbeda dengan akta-akta notariil yang digunakan oleh lembaga penjaminan. Ini berfungsi sebagai perjanjian lanjutan/pelengkap (accessoir) perjanjian kredit dan banyak digunakan dalam perjanjian yang menyediakan fasilitas pembiayaan KPR. Kedua, tanggung gugat yang timbul akibat adanya wanprestasi dilakukan oleh debitur dalam KPR maka pengembang/developer bertanggung jawab atas pembayaran angsuran dan/atau seluruh utang debitur kepada bank, membantu bank sampai tanah dan bangunan diperoleh/ dikuasai oleh bank. Jaminan yang diberikan oleh pengembang/developer kepada bank sebagai kewajiban dalam perjanjian buyback guarantee akan tetap berlaku dan berlanjut sampai utang debitur kepada bank dilunasi.
Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Tanggung Gugat, Jaminan Beli Kembali