dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi faktor terjadinya kejahatan (kriminogen) dan juga untuk mengetahui teori yang menjadi faktor dominan pada kejahatan pencurian di masa pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja & Damkar Kota Banjarmasin. Sifat penelitian deskriptif analisis dengan teknik wawancara yang dilengkapi kuesioner kepada 30 orang narapidana yang melakukan kejahatan pencurian dan 2 orang petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA serta 1 orang petugas di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja & Damkar Kota Banjarmasin.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: Pertama, kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi covid-19 menjadi faktor terjadinya kejahatan (krimnogen) salah satunya adalah kejahatan pencurian. Kedua, teori yang menjadi faktor dominan pada kejahatan pencurian di masa pandemi covid-19 adalah strain theory (teori tegang atau teori anomi) dan teori sosialis.
Kata Kunci : Kejahatan Pencurian, Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Covid-19. |
|