dc.description.abstract |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini yaitu untuk mengetahui Kedudukan keterangan ahli dalam pembuktian gangguan kejiwaan pada tindak pidana eksibisionisme dan untuk mengetahui dapatkah pelaku Eksibisionis mendapatkan rehabilitasi layaknya Pecandu Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Tipe Penelitian berupa analisis kekaburan hukum pada norma mengenai Pembuktian tindak pidana eksibisionisme menurut KUHAP dan Undang-undang Pornografi. Pada penelitian ini digunakan pendekatan perundang- undangan (statue approach). Pendekatan ini digunakan penulis untuk menganalisis Pembuktian Terhadapa Eksibisionis Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia masih terdapat kekurangan dalam peraturan mengenai prosedur pelaksanaan dan lain-lain.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Dalam hukum positif Indonesia eksibisionisme termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalan Pasal 281 KUHP dan Pasal 4, Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku Eksibisionisme tidak identik dengan gangguan jiwa atau gila meski merupakan gangguan seksual. Oleh karena itu dalam proses pembuktiannya sangat diperlukan keterangan ahli dalam hal ini adalah ahli kejiwaan karena apabila pelaku tindak pidana eksibisonisme merupakan orang dengan gangguan jiwa maka tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya. psikolog dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi psikologis pelaku kejahatan sehingga hakim menjatuhkan hukuman (pemidanaan) sesuai dengan alat bukti dan mempertimbangkan motif/kondisi psikologis pelaku kejahatan. Kedua, Bagi pelaku eksibisonisme dapat dipidana penjara apabila dalam dirinya terbukti tidak mengalami gangguan seksual, tetapi bagi pelaku eksibisionisme yang terbukti mengidap kelainan seksual maka bisa dilakukan rehabilitasi sebagai pemidanaannya untuk mengembalikan kondisi psikis dari pelaku agar tidak kembali melakukan tindakan eksibisionisme tersebut dikemudian hari.
Kata Kunci : Pembuktian, Eksibisionisme, Rehabilitasi |
|