Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis aturan atau
mekanisme penerapan alasan pembenar bagi anggota kepolisian yang melakukan
penghukuman mati di luar hukum (extrajudicial killing) serta mengetahui dan
menganalisis alasan pembenar bagi anggota kepolisian yang melakukan
penghukuman mati di luar hukum (extrajudicial killing). Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundangundangan mengenai alasan pembenar sebagai dasar penghapus pidana, identifikasi
masalah dan menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian ini menjukkan bahwa : Pertama, Terkait aturan atau
mekanisme penerapan alasan bagi kepolisian melakukan penghukuman mati di
luar hukum (extrajudicial killing) menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan
hukum pidana hakimlah yang berhak menerapkan alasan pembenar pada tindak
pidana pembunuhan tersebut. Kedua, tindakan kepolisian yang melakukan
penghukuman mati di luar hukum tidak bisa diterapkan alasan pembenar sebagai
dasar penghapus pidana karena tindakan extrajudicial killing tersebut tidak dalam
keadaan memaksa, tidak dalam pembelaan terpaksa, tidak karena menjalankan
perintah undang-undang dan menjalankan perintah jabatan.
Kata kunci : Kepolisian, Extrajudicial Killing dan Alasan Pembenar.