Abstract:
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, serta untuk mengetahui apakah asas keadilan telah terpenuhi pada pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Hasil dari penulisan skripsi ini, bahwa : Pertama, dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan di luar surat dakwaan Penuntut Umum terhadap putusan Nomor 149/Pid.B/2019/PN.Bjm merupakan kesalahan fatal, karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 65 ayat (2) KUHP, yaitu: “Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga”. Kesalahan lainnya yaitu Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan lagi Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan pidana 12 (dua belas) tahun penjara yang didakwakan oleh Penuntut Umum, karena saat ditemukannya fakta-fakta di persidangan, Hakim merasa terdakwa lebih pantas jika diputus dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pidana 19 (sembilan belas) tahun penjara. Kedua, pada putusan tingkat pertama, asas keadilan tidak terpenuhi karena putusan yang melebihi ancaman maksimal dari ketentuan undang-undang, tentu sudah jelas putusan ini tidak adil untuk terdakwa karena putusan melenceng dari ketentuan hukum acara pidana. Pertimbangan Majelis Hakim banding dalam kasus ini sudah tepat karena mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana dengan baik, yakni menggunakan pasal kesembandingan atau kesepadanan/sepadan yaitu pasal-pasal pemberatan yang ada dalam ketentuan umum KUHP, yaitu pasal 63 s/d 71 untuk memperberat hukuman terdakwa dengan menambah 1/3 dari ancaman maksimal yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Selain itu, putusan tingkat banding juga mewakili rasa keadilan bagi masyarakat yang merasa terancam dengan perbuatan terdakwa dan berharap tidak terjadi lagi kejadian serupa.
Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan, Surat Dakwaan.