dc.description.abstract |
PERLINDUNGAN HAK ANAK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Achmad Rayhan
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan terhadap hak – hak anak, dan menemukan hak – hak anak yang belum diatur di dalam Undang – Undang tentang pelindungan anak yang belaku saat ini. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, secara normatif berkenaan dengan perlindungan hak anak, masih ada hak – hak anak yang belum terpenuhi dan dilindungi. Kedua, sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam melakukan pengawasan maka dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi perlindungan anak, namun saat ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dirasa kurang maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kata Kunci : Perlindungan, Hak Anak Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. |
|