Repo Mhs ULM

Alat Bukti International Criminal Court Dalam Pembuktian Kejahatan Genosida di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Muchammad Ehcsanu Luthfie
dc.date.accessioned 2022-06-16T06:54:07Z
dc.date.available 2022-06-16T06:54:07Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/32467
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perbandingan alat bukti dalam Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia dengan alat bukti yang ada di International Criminal Court dan untuk mengetahui peraturan perundang- undangan lain sudah menunjang alat bukti pada Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam menghadapi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat khususnya kejahatan genosida. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, meneliti, serta menganalisa bahan-bahan hukum baik itu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, ataupun bahan hukum tersier yang berkesinambungan dengan permasalahan yang dibahas. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, terdapat perbedaan sistem pembuktian, pada Pengadilan Hak Asasi Manusia menganut sistem pembuktian negatif sedangkan pada International Criminal Court menganut sistem pembuktian Conviction In Rasione. Lalu, alat bukti pada Pengadilan Hak Asasi Manusia diatur secara limitatif sedangkan di International Criminal Court tidak diatur secara limitatif, namun terdapat kesamaan dalam kekuatan pembuktian yaitu tidak mengikat hakim. Kedua, alat bukti yang ada di Pengadilan Hak Asasi Manusia masih mengikuti yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang alat bukti yang mana masih ada kekurangan seperti tidak diaturnya secara khusus perlindungan ahli, perlindungan terdakwa, dan dokumen rahasia dalam menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat khususnya kejahatan genosida dan juga terdapat kelemahan pada alat bukti petunjuk yang didapatkan dari alat bukti lain dan petunjuk sendiri perlu kearifan dan kebijaksanaan hakim dalam menentukan petunjuk. Kata Kunci: Alat Bukti, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Kejahatan Genosida, International Criminal Court
dc.title Alat Bukti International Criminal Court Dalam Pembuktian Kejahatan Genosida di Indonesia


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account