dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perbandingan alat bukti
dalam Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia dengan alat bukti yang ada di
International Criminal Court dan untuk mengetahui peraturan perundang-
undangan lain sudah menunjang alat bukti pada Pengadilan Hak Asasi Manusia
dalam menghadapi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat khususnya
kejahatan genosida. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang
dilakukan dengan cara mengumpulkan, meneliti, serta menganalisa bahan-bahan
hukum baik itu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, ataupun bahan hukum
tersier yang berkesinambungan dengan permasalahan yang dibahas.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, terdapat
perbedaan sistem pembuktian, pada Pengadilan Hak Asasi Manusia menganut
sistem pembuktian negatif sedangkan pada International Criminal Court menganut
sistem pembuktian Conviction In Rasione. Lalu, alat bukti pada Pengadilan Hak
Asasi Manusia diatur secara limitatif sedangkan di International Criminal Court
tidak diatur secara limitatif, namun terdapat kesamaan dalam kekuatan pembuktian
yaitu tidak mengikat hakim. Kedua, alat bukti yang ada di Pengadilan Hak Asasi
Manusia masih mengikuti yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang alat bukti yang
mana masih ada kekurangan seperti tidak diaturnya secara khusus perlindungan
ahli, perlindungan terdakwa, dan dokumen rahasia dalam menangani pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang berat khususnya kejahatan genosida dan juga terdapat
kelemahan pada alat bukti petunjuk yang didapatkan dari alat bukti lain dan
petunjuk sendiri perlu kearifan dan kebijaksanaan hakim dalam menentukan
petunjuk.
Kata Kunci: Alat Bukti, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Kejahatan Genosida,
International Criminal Court |
|