dc.description.abstract |
KETENTUAN HAK CIPTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN ROYALTI ATAS PENGGUNAAN LAGU SECARA KOMERSIAL OLEH EVENT ORGANIZER
Selvia Rahmiyanti
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Event Organizer apakah termasuk dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dan untuk mengetahui apakah Event Organizer dipungut royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta pada pelaksanaan pertunjukan ciptaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan tinjauan terhadap dogmatik hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta lagu dan/atau musik.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Event Organizer merupakan bentuk layanan publik yang bersifat komersial karena dalam jasa pelayanannya berlandaskan untuk memperoleh manfaat ekonomi. Dalam Pasal 3 ayat (2) PP Royalti tidak menyebutkan secara spesifik bahwa Event Organizer termasuk dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang wajib membayar royalti, akan tetapi perlindungan hukum terhadap penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial telah diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan. Kedua, Event Organizer dipungut royalti oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak terkait sesuai dengan Pasal 9 UUHC dan Pasal 27 ayat (2) UUHC. Pembayaran royalti atas penggunaan lagu secara komersial oleh Event Organizer dengan melalui LMKN. Apabila Event Organizer tidak membayar royalti maka dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana.
Kata Kunci: Hak Cipta, Royalti, Event Organizer |
|