Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim dalam memutus kesalahan dan memutus pidana penjara kepada terdakwa penyandang disabilitas intelektual dalam Putusan No.135/Pid.Sus/2018/PN Btg dan Putusan No. 50/Pid.Sus/2013. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir putusan yang terdakwanya seseorang penyandang disabilitas intelektual, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, dalam hal memutus kesalahan terdakwa Hakim memiliki pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Dalam putusan No. 135/Pid.Sus/2018/PN Btg dan putusan No. 50/Pid.Sus/2013/PN.Ska pada bagian pertimbangannya Hakim masih cenderung hanya mempertimbangkan pertimbangan yuridis dan mengesampingkan pertimbangan non yuridis. Kedua, dalam hal pertimbangan Hakim dalam memutus pidana penjara terhadap terdakwa penyandang disabilitas intelektual. Dalam putusan pertama terdakwa dianggap dapat mempertanggungjawabkan. Dalam putusan kedua dianggap dapat bertanggungjawab.
Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Pertimbangan Hakim, Disabilitas Intelektual.