Abstract:
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERESAN HARTA DEBITOR PAILIT DILUAR NEGERI
Holia
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa harta debitor pailit di luar negeri dan 2) untuk mengatahui pengaturan hukum mengenai pemberesan harta debitor pailit di luar negeri.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, Bahwa penyelesaian sengketa harta debitor pailit di luar negeri berdasarkan ketentuan Pasal 431 Reglement op de Rechtvordering (“Rv”) pada pokoknya mengatur: 1. Putusan pengadilan di Indonesia hanya berlaku dan berdaya eksekusi di wilayah Indonesia; 2. Oleh karena itu, tidak mempunyai daya eksekusi di luar negeri; 3. Begitu juga sebaliknya, putusan hakim pengadilan asing tidak mengikat dan tidak diakui di Indonesia. Maka berdasarkan ketentuan tersebut, harta debitur yang berada diluar negeri menjadi tidak memiliki kewenangan atau legalitas dalam hal untuk melaksanakan putusan pemberesan harta pailit yang ada diluar negeri, namun kurator sebenarnya bisa melakukan relitigasi atau membawa hal itu kembali ke pengadilan yang ada pada negara yang menyimpan asset dari debitur tersebut dengan dasar bukti dari putusan yang ada di Pengadilan Niaga di Indonesia atau dapat juga menyelesaikannya dengan cara lewat badan arbitrase internasional. Kedua Bahwa mengenai pengaturan hukum mengenai pemberesan harta debitor pailit di luar negeri berdasarkan Pasal. 21 UU No.37 Tahun 2004, apabila status kepailitan diberikan kepada debitor yang di Indonesia maka dimanapun hartanya berada maka akan berlaku dalam status sita umum. Sebaliknya, apabila debitor asing dinyatakan pailit di luar negeri maka aset territorial hanya akan dibatasi sampai luar wilyah hukum Indonesia. Artinya masing-masing putusan antar negara tersebut bersifat territorial, namun peneliti berpendapat bahwa jika sistem hukum antar negara tersebut menerapkan prinsip hukum universal, maka putusan dari pengadilan Indonesia akan dapat terlaksana dalam hal pemberesan harta pailit dari debitur yang ada diluar negeri, namun prinsip universal ini menurut peneliti masih belum dapat dilaksanakan, dikarenakan membutuhkan suatu perjanjian antar negara untuk dapat bekerjasama, dalam hal penyelesaian sengketa tersebut agar lebih fleksibel.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Pemberesan harta debitor, pailit diluar negeri.