Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuai pengaturan tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit dalam peradilan di Indonesia. Untuk mengetahuai proses penyidik dalam penyalahgunaan kartu kredit dalam peradilan di Indonesia
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative. Sifat penelitian ini bersifat deskritif analisis. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian Pengembangan (Reserch and Development). Setelah semua bahan hukum primer, sekunder dan tersier terkumpul. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis bahan hukum dalam penulisan ini digunakan data kualitatif
Hasil penelitian yang telah didapatkan bahwa Pertama: Pengaturan tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit dalam peradilan di Indonesia dilihat dari ketentuan pidana yang dijatuhkan dalam kasus ini yaitu pidana yang diatur pada Pasal 10 KUHP, yaitu Pengenaan Pidana pokok, dan pidana tambahan. Penyalahgunaan kartu kredit dalam peradilan berdasarkan dari KUHPidana bahwa disamakan dengan pemalsuan dalam hal ini adalah tindak Pidana Penyalahgunaan Kartu Di Indonesia dengan memberikan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara baik dilihat dari Undang-Undang KUHP perdata dan juga dari Undang-Undang ITE dan perundangan-undangan Perbankkan tersebut. Kedua Proses penyidik dalam penyalahgunaan kartu kredit dalam peradilan di Indonesia dalam hal ini yang berwenang dalam pelaksanaannya adalah pihak kepolisian setelah adanya diketahui orang yang melakukan pencurian melalui kartu kredit adalah melakukan adalah awal dengan Penangkapan Pada Pasal 1 butir 20 KUHAPdan penyitaan Dalam Pasal 1 butir ke-16 KUHAP, tentang penyitaan dan Penahanan Menurut penjelasan Pasal 1 butir 21 KUHAP oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya