Abstract:
Maksud dari penilitian ini adalah untuk mengetahui proses pemeriksaan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB dan juga untuk mengetahui hambatan yang dihadapi Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB dalam memeriksa dan memutus permohonan dispensasi kawin.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu jenis penelitian lapangan dengan cara mengumpulkan data primer dan didukung dengan data sekunder yang terdiri dari: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa; Pertama, Proses permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Amuntai Kelas I B sebagai yaitu: Persyaratan Administrasi; Pengajuan Permohonan; dan Pemeriksaan Perkara. Kedua, Hambatan yang di hadapi Pengadilan Agama Amuntai dalam memeriksa dan memutus permohonan dispensasi kawin, yaitu tidak teliti saat pemohon diminta untuk memeriksa surat permohonan dispensasi kawin, termohon dispensasi kawin saat diminta keterangan ragu-ragu menjawab, pemohon tidak dapat menunjukkan alat bukti surat pada saat persidangan, syarat administrasi tidak terpenuhi, permohonan untuk perempuan yang berumur di bawah 16 tahun, persyaratan dispensasi kawin mudah didapatkan, tidak dapat menjawab apa alasan mengajukan dispensasi kawin, para pihak tidak hadir saat persidangan, keterbatasan ruang sidang, dan meningkatnya jumlah perkara.
Kata Kunci: Permohonan, Dispensasi, Kawin