Abstract:
Seiring dengan berjalannya waktu,terdapat banyak temuan kasus korupsi di Indonesia,maka berdasar itu telah disahkan Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, KPK juga mendapat wewenang untuk melakukan Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan agar dapat mempermudah pencegahan korupsi.
Beberapa lama UU ini digunakan kemudian dilakukan revisi pada tahun 2019, kemudian disahkanlah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK).Revisi UU KPK ini menghadirkan Dewan Pengawas. DEWAS memiliki izin mengawasi kerja KPK, termasuk mengizinkan atau tidak Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan oleh KPK.
Baru saja Undang-Undang ini dibuat banyak sekali yang disebabkan bahwa DEWAS akan memperlambat penghambatan proses penyelidikan kasus korupsi, dari pada itu diajukanlah judicial review Ke MK, kemudian MK mengeluarkan PUTUSAN MK NO. 70/PUU-XVII/2019, yang mengatakan bahwa DEWAS tidak lagi terbatas dalam hal mengizinkan atau tidak mengizinkan Penyadapan, penggelahan, dan/atau penyitaan oleh KPK.
Kata Kunci : Dewan Pengawas, Penyadapan, KPK