Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana membuktikan adanya penekanan terhadap tersangka pada tahap penyidikan dan untuk mengetahui apa akibat hukum dari BAP yang dibuat berdasarkan tekanan dari penyidik.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, hukum yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan. Penelitian yang akan dilakukan dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang didasarkan atas satu atau dua variabel yang saling berhubungan yang didasarkan pada teori atau konsep yang bersifat umum. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statutory approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Hasil penelitian skripsi ini menjelaskan bahwa: Pertama, Prosedur membuktikan adanya penekanan terhadap tersangka pada tahap penyidikan ialah dengan mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum oleh tersangka yang mengalami penekanan dari penyidik. Pengajuan dapat dilakukan oleh tersangka, keluarganya, atau kuasa hukumnya, dengan tata cara sebagai berikut: permohonan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri; permohonan diregister dalam perkara praperadilan; ketua pengadilan negeri menunjuk hakim tunggal dan panitera; saat pemeriksaan praperadilan, akan dihadirkan tersangka sebagai pemohon dan pejabat terkait yang menjadi alasan praperadilan dijalankan dimana hakim akan menilai dari keterangan yang diberikan oleh kedua belah pihak, dan putusan akan dikeluarkan selambat- lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. Kedua, Akibat hukum BAP yang dibuat berdasarkan tekanan dari penyidik terhadap tersangka berakibat hukum tidak sahnya BAP tersebut. Tersangka yang mengalami penekanan dari penyidik selama penyidikan dapat tidak bersedia memberikan tandatangannya pada BAP. Ada dua kemungkinan akibat hukum dari BAP yang tidak ditandatangani oleh tersangka, diantaranya: Pertama, hakim akan memperberat hukuman apabila tersangka tidak dapat menjelaskan alasan penolakan penandatanganan pada BAP atau menjelaskan secara terbelit-belit. Kedua, dapat batal demi hukum apabila tersangka dapat membuktikan apa alasan penolakan penandatanganan BAP tersebut.
Kata Kunci: Penekanan, Tersangka, Penyidikan.