Abstract:
ABSTRAK
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja karena alasan keadaan mendesak akibat melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan pekerja dalam hal pemutusan hubungan kerja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Adapaun sumber data yang digunakan yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data secara library research (studi kepustakaan) dan menganalisis data secara deduktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan konket yang dihadapi.
Menurut hasil penelitian dari skripsi ini adalah bahwa : Pertama, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara yakni pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dengan cara melakukan pemberitahuan sebelum melakukan PHK sesuai dengan isi UU No. 11 Tahun 2020 yang terdapat dalam Pasal 151. Kedua, pekerja yang di PHK karena keadaan alasan mendesak tanpa pemberitahuan ini dapat melakukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial berupa penyelesian di luar pengadilan maupun melalui pengadilan hubungan industrial.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja,Tanpa Pemberitahuan