Abstract:
ABSTRAK
Tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang apa saja faktor yang mempengaruhi pertimbangan bagi penuntut umum dalam menentukan jenis pidana bagi terdakwa dan pertimbangan alasan yang memberatkan serta meringankan dari penuntut umum.
Jenis penelitian yg dipakai ialah penelitian huikum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif, yakni penelitian yg tujuannya ialah mendapatsolusi tentang apayg sebaiknya dilakukan guna mengatasi isu dnan permasalahan yang diteliti. Tipe penelitian dalam tulisan ini yaitu adalah kekosongan norma, karena tidak adanya pengaturan tentang pertimbangan tentang kondisi-kondisi yang memberatkan dan meringankan pada suatu tuntutan.
Hasil penelitian adalah :Pertama, Ada 3 (tiga) faktor yang mempengaruhi JPU dalam menentukan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana yaitu: 1) faktor pelaku tindak pidana 2) faktor perbuatan tindak pidana; dan 3) faktor akibat tindak pidana. Kedua, Dalam membuat ketentuan mengenai kondisi yang memberatkan atau yang meringankan yang dilakukan oleh JPU terhadap terdakwa, KUHAP tidak mengatur kewajiban memuat kondisi memberatkan dan meringankan dalam surattuntutan. Secara umum faktor pemberatan pidana dibedakan menjadi 2, yakni Legal Aggravating Circumstancesdan Judicial Aggravating Circumstances.
Kata Kunci:Penuntut Umum, Pidana, Terdakwa.