Abstract:
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan mengenai hak-hak terdakwa dalam proses persidangan online dan mengetahui hak terdakwa untuk menolak persidangan secara online
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Normatif yakni penelitian hukum yang hanya berdasarkan asas, norma, dan kaidah dari peraturan perundang-undangan. Metode ini bertujuan untuk memperoleh bahan pustaka hukum, dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Dari hasil penelitian menunjukan Bahwa :Pertama :Pengaturan mengenai hakhak terdakwa dalam proses persidangan online Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 23 Maret 2020 di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya. Namun pertauran yang dikeluarkan MA tidak menjelaskan bagaimana hak terdakwa dalam persidangan online, namun jika dilihat dari KUHAP ada beberapa hak terdakwa yang tidak terpenuhi, peraturan yang dikeluarkan MA hanyar mengatur tentang bagaimana sistematika jalannya persidangan selama pandemic. Kedua Hak terdakwa untuk menolak persidangan secara online tidak ada diatur dalam SEMA 1 tahun 2020 sehingga terdakwa tidak terpenuhi haknya akan tetapi selama pademi masih melanda Indonesia tidak memungkinkan terdakwa dapat melakukan persidangan secara tatap muka atau offline dikarenakan persidangan adalah cara alternatif solusi dalam penccegahan Covid-19 di MA dan badan peradilan dibawahnya, dengan adanya SEMA No. 1 tahun 2020, hakim dan aparatur peradilan dapan menjalankan tugas kedinasannya dengan WFH atau (work from home)
Kata Kunci : Hak Terdakwa, Persidangan, Online