Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini yaitu agar mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap pembuat karya seni berkonten pornografi dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pembuat karya seni berkonten pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative law research) dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pembuat karya seni berkonten pornografi dan menganalisa secara deskriptif dengan studi comparative.
Menurut hasil dari penelitian skripsi menghasilkan: Pertama, pengaturan hukum pidana terhadap pembuat karya seni berkonten pornografi masuk kedalam pidana kesusialaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) , Undang-Undang Anti Pornografi dan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada lima bidang yang harus ditolak dari hiburan seksual, khususnya pengerjaan, penulisan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan olahraga. Kedua, pertanggungjawaban pidana bagi pembuat karya seni berkonten pornografi dapat dijerat dengan UU Pornografi dengan asumsi memenuhi komponen pidana dalam UU Pornografi dengan dasar penahanan setengah tahun dan batas waktu 12 tahun serta denda pokok sebesar Rp.250 juta dan limit Rp.6 miliar. Sedangkan menurut KUHP, tindakan pidana kesusilaan dalam Pasal 281 menyebutkan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan dan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 282 pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan dan atau pidana denda maksimal tujuh puluh lima ribu rupiah. Pasal 283 pidana penjara maksimal sembilan bulan dan atau denda maksimal sembilan ribu rupiah.
Kata Kunci: Pengaturan Hukum, Karya Seni, Konten, Pornografi