Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor: 5/ Pid. Sus-Anak/ 2018/ PN. Mbn telah tepat dan untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor: 5/ Pid. Sus-Anak/ 2018/ PN. Mbn telah memenuhi asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan bahan hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor: 5/ Pid. Sus-Anak/ 2018/ PN. Mbn belum tepat karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan asas-asas yang ada di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak serta tidak melakukan pertimbangan terhadap keadaan pribadi Anak yang merupakan seorang korban dari pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya. Kedua, Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor: 5/ Pid. Sus-Anak/ 2018/ PN. Mbn belum memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaaatan.
Kata Kunci: Pemidanan, Anak Korban Pemerkosaan, Aborsi