Abstract:
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui mekanisme penyeleseaian sengketa konsumen di Indonesia dan untuk mengetahui kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen sektor jasa keuangan. Menurut hasil peneliti yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa:
Pertama, Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia adalah penyelesaian mekanisme melalui BPSK berupa konsiliasi, mediasi dan arbitrase serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan melalui LAPS OJK berupa mediasi, ajudikasi dan arbitrase meliputi sengketa yang terjadi di perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan.
Kedua, BPSK berdasarkan kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen secara umum mempunyai kewenangan dalam penyelesaian sengketa konsumen, termasuk juga sengketa konsumen sektor jasa keuangan. Hal ini berdasarkan konsep konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam UUPK yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan